Pengawasan Desa Perlu Diperkuat: BPD, Masyarakat, dan Camat Diminta Lebih Aktif
Para Camat,
Ketua dan Anggota DPD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Ia menilai bahwa pengawasan
hanya akan berjalan optimal apabila seluruh unsur mulai dari Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga camat berperan aktif sesuai
fungsinya.
“Ada tiga unsur pengawas
desa yakni APIP, BPD, dan masyarakat. Semuanya harus aktif. Kalau salah satu
tidak berfungsi, maka pengawasan tidak berjalan optimal,” tegas Arianto pada
kegiatan rakor pengawasan desa, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, ruang lingkup
pengawasan desa sangat luas, mulai dari evaluasi rancangan APBDes, pemeriksaan
aset desa, hingga penelaahan laporan pertanggungjawaban. Untuk menguatkan
mekanisme tersebut, DPMD Kukar telah menyusun pedoman teknis evaluasi yang
menjadi acuan bagi desa dan kecamatan.
Arianto mengungkapkan
bahwa mulai tahun 2026 pemerintah kabupaten akan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap kinerja BPD di 193 desa. Evaluasi difokuskan pada pelaksanaan fungsi
pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran desa.
“BPD punya kewajiban
menyuarakan pengawasan. Namun faktanya ada yang aktif, ada yang setengah aktif,
bahkan ada yang tidak memahami tugasnya. Tahun depan seluruh BPD di 193 desa
akan dievaluasi kinerjanya,” jelasnya.
Arianto juga menekankan
pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat berhak
mengetahui informasi dasar terkait pendapatan desa, belanja prioritas, hingga
realisasi kegiatan. Namun ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa diberikan
salinan lengkap dokumen APBDes karena berpotensi menimbulkan salah tafsir atau
penyalahgunaan.
“Informasi dasar wajib
disampaikan, tetapi dokumen lengkap tidak untuk dibagikan. Mekanisme
penyampaian informasi tetap ada aturan dan batasannya,” katanya.
Untuk memperkuat
pengawasan, camat diminta bertindak cepat jika menerima laporan dugaan
penyimpangan dari masyarakat. Camat diharapkan dapat memfasilitasi klarifikasi
maupun koordinasi dengan desa. Jika ditemukan indikasi kuat, laporan wajib
diteruskan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP).
Arianto menegaskan bahwa
pengawasan merupakan bagian penting dari upaya memastikan tata kelola desa
tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Semua ini tidak mungkin
berjalan jika tidak ada kerja sama. Pengawasan adalah komitmen bersama,”
pungkasnya. (ADV)